Redaksi

AHU-071305.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP :
(1000 0000 0752 8472)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2512250020815)

Kode KLBI: 63122 

Direktur: 

ARIAWAN HANDOKO

Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:  

Prof.Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE.   SH.MH.Ph.D

Dewan Penasehat/Biro Hukum:

Bayu Anggara Syahputra, SH

Pimpinan Redaksi:

SUHARTO

Keuangan : 

HARIAWAN HANDOKO

Rek Bank 9 Jambi:

3007429327

Jurnalis/ Wartawan  Liputan:

Ariawan Handoko

Rahmad Hidayat

Suharto

Toni

Syapri

IT & Web: Andi Asmawati, S.Kom

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 
 MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI

Surel (email) : globalinformasi2025@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. GLOBAL NEWS INFORMASI

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Detikglobal.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Detikglobal.id

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Global News Informasi (detikglobal.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui melalui Surel (email) : globalinformasi2025@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website detikglobal.id merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT.  Global News informasi( detikglobal.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Global News Informasi (detikglobal.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik